Layanan Informasi Publik
Klik pada icon untuk melihat detail
Daftar Informasi Publik
Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.
Informasi
Klik judul informasi untuk melihat
Informasi Terbaru
Informasi Paling Banyak Diunduh
Statistik
Informasi statistik dokumen
Jumlah Dokumen
0
Jumlah Unduhan
0
Jl.Datu Nuraya Kawasan Peerkantoran Rantau Baru RT.01 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kode Pos 71114
ppid.tapinkab@gmail.com