Layanan Informasi Publik

    Klik pada icon untuk melihat detail

    Daftar Informasi Publik

    Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.

    Kunjungi

    Informasi

    Klik judul informasi untuk melihat

    Informasi Terbaru

      Informasi Paling Banyak Diunduh

        Statistik

        Informasi statistik dokumen

        Jumlah Dokumen

        2419

        Jumlah Unduhan

        3704