PROFIL PPID KABUPATEN TAPIN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Tapin

Menu Informasi
Profil & Tata Kelola

PROFIL UTAMA PPID

Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Pemerintah Kabupaten Tapin berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat. Keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kabupaten Tapin.

Untuk melaksanakan Pelayanan Informasi Publik secara terpadu, Pemerintah Kabupaten Tapin menetapkan struktur dan tim pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai wadah resmi pelayanan dokumen dan informasi bagi seluruh elemen masyarakat.